Usai Penganiayaan, Pria Di Depok Sebar Video Saat Istri Digunduli

Usai Penganiayaan, Pria Di Depok Sebar Video Saat Istri Digunduli – PH (31) merekam video kala kerjakan perbuatan kekerasan terhadap istrinya, NA (24). PH lantas memberikan video istrinya dalam situasi tanpa baju rambutnya yang sudah digunduli.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menuturkan, kekerasan itu dijalankan PH ditempat kerjanya dalam sebuah tempat biliard di Depok. Istrinya dibawa ke tempat sepi di lantai dua ditempat biliard itu.

” Disana ada kamar itu kerjakan kesibukan menggunduli memviralkan videonya di lantai 2 itu, ” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro terhadap wartawan di kantornya, Jalan Maronda Raya, Depok, Rabu (25/7/2018).

Kecuali menggunduli rambut, PH juga menelanjangi istrinya itu. Tapi PH menolak hal demikian.

” Itu masihlah kita dalami, lantaran informasi yang tersebar sesuai itu (ditelanjangi) selesai kita tanyalah ke pihak korban. Tapi, pihak belum pula mengaku, ” ujarnya.

PH tega kerjakan hal demikian dikarenakan dibakar barah cemburu. Dia menuding istrinya sudah berseligkuh dengan pria berbeda.

Pada Selasa (24/7) , PH membawa istrinya anaknya ke dekat rumah pria yang dituduh berselingkuh dengan istrinya. Disana, PH menempeleng istrinya.

Disana, PH membawanya ke jembatan pinus kerjakan kekerasan. Puncaknya, PH membawa istrinya ke tempat kerjanya, lantas melampiaskan amarahnya dengan menggunduli menelanjangi istrinya.

PH saat ini ditahan di Polresta Depok. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

” Klausal yang digunakan ( pemeran) yaitu klausal 43 UU No 23 tahun 2004 perihal KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” ujarnya.