Sopir Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Karena Jual Satwa Langka

Sopir Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Karena Jual Satwa Langka – Seseorang sopir lintas Jawa-Sumatra diamankan barisan Polres Jepara sebab jual satwa dilindungi. Kegiatan jual-beli dikerjakan aktor lewat sosial media.

Anan (20), masyarakat Kecamatan Bangsri diamankan tersebut tanda bukti berbentuk hewan kera type Macaca, Owa Sumatra, serta Lutung Jawa. Hewan-hewan itu diambilnya dari beberapa penjual liar, sesudah mendapatkan pesanan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo menjelaskan, aktor manfaatkan sosial media berbentuk facebook serta Whats App (WA) untuk jual satwa langka itu.

“Dalam keterangannya, aktor telah empat bulan lakukan jual beli satwa. Dia akui satwanya itu dibeli dari penjual untuk lalu di jual kembali,” katanya pada wartawan di Mapolres Jepara, Jumat (26/4/2019)

Untuk sekarang ini, aktor ditangkap tersebut tanda bukti hewan yang dijualnya.

“Terduga dijaring dengan Masalah 21 undang-undang no 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam. Dia terancam pidana optimal lima tahun penjara serta denda terbanyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Sesaat, Anan mengaku jika tindakannya itu melanggar hukum. Satwa yang dijualnya merupakam hewan yang dilindungi.

“Saya kerjanya sopir lintas Sumatera-Jawa. Saya belinya dari penjual di pinggir-pinggir jalan, lantas saya jual . Jika ini (empat kera) sebetulnya pesanan, tetapi tidak diambil-ambil. Jika ini saya ketahui hewan yang dilindungi, tetapi bagaimana, wong ada yang pesan,” katanya.

Diakuinya tidak ambil untung dari penjualan satwa langka itu.

“Saya beli seputar Rp 800 ribu. Saya jual begitu, tidak mengambil untung,” tuturnya.

Tetapi, hal tersebut dibantah dari anggota Benfica, satu grup pemerhati satwa jika harga seekor satwa yang di jual oleh aktor, dapat sampai Rp 10 juta.

“Untuk Owa Sumatra serta Lutung Jawa harga nya mahal. Seputar 8-10 juta rupiah untuk Owa serta 3-4 juta rupiah untuk Lutung Jawa. Sesaat untuk makaka harga nya beberapa ratus ribu,” katanya, yang malas dimaksud namanya.

Dia menerangkan, untuk type Owa Sumatra serta Lutung Jawa adalah hewan dilindungi Apendix 1. Sesaat Macaca tidak. Tetapi hal tersebut butuh di kuatirkan, karena modus yang dipakai oleh penjual satwa dilindungi makin mutakhir.

Seterusnya, hewan yang sekarang ditangkap di Mapolres Jepara, akan diberikan pada BKSDA Jawa Tengah untuk dipulihkan serta dilepasliarkan.