Proses Hukum Berlanjut Untuk Terduga Tak Pajang Foto Presiden

Proses Hukum Berlanjut Untuk Terduga Tak Pajang Foto Presiden – Guru les berinisial AF memohon maaf atas status ‘tak mesti pajang poto presiden’. Meskipun demikian, proses hukum pada AF terus berbuntut.

” Jadi permohonan maaf itu ‘kan tak meniadakan proses pidananya, jadi sama dengan dengan kita melaksanakan pidana terus kita melaksanakan rubah rugi itu tak meniadakan pidananya lantaran pidana kita yg dikejar yaitu tingkah lakunya, ” jelas Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto terhadap wartawan di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/7/2019) .

Budhi mengemukakan, permohonan maaf cuma bisa membantu terduga di pengadilan kelak.

” Permohonan maaf yg diungkapkan oleh terduga ini tentulah bisa membantu kelak serta berubah menjadi penilaian hakim dalam tentukan hukumannya, ” sambungnya.

Lebih jauh, Budhi memberikan situasi kesehatan AF yg dikit terusik. AF dikatakan dikit down lantaran perkara itu.

” Bila kita lihat tempo hari ‘kan terduga itu udah memberikan terhadap kita semuanya kalau terduga menyesali serta memohon maaf terhadap semuanya penduduk atas postingannya yg bikin risau bikin kegaduhan di penduduk, ” tambah Budhi.

” Kami menyaksikan kalau sesungguhnya situasi fisik atau mental dari terduga ini sesungguhnya udah dalam situasi down. Kami mengawasi situasinya, walau ia dalam tahanan berbarengan tahanan wanita lainnya terus kami monitor, ” lanjut Budhi.

Budhi mengemukakan hingga sekarang belumlah ada faksi keluarga AF yg memohon permintaan pengunduran. Meskipun demikian, katanya, keluarga AF kerapkali banyak yang datang ke tahanan buat sekadar melihat.

” S/d sekarang keluarga sudah ada yg ada melihat, terduga setelah itu sudah. Namun hingga detik ini belumlah ada kami terima permintaan pengunduran maupun permohonan pemberian hukum lainnya. Sampai kami masih sifatnya terima apa yg diungkapkan oleh faksi keluarga, ” katanya.

Awal mulanya perkara ini berasal kala AF membuat status di Facebook pada tanggal 26 Juni 2019. AF setelah itu diamankan dalam sesuatu tempat les di daerah Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) waktu lalu. Beberapa barang untuk bukti diambil polisi dari penangkapan itu.

Saat ini AF udah ditahan dengan digunakan clausal 28 ayat 2 juncto clausal 45 huruf a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 sesuai sama pergantian UU RI no 11 tahun 2008 terkait kabar serta transaksi elektronik juncto clausal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau clausal 15 UU RI no 1 tahun 46 terkait ketetapan hukum pidana atau clausal 160 KUHP atau clausal 207 KUHP.