Penangkapan Dilaksanakan Seusai Marzuqi Di Panggil Jadi Terduga

Penangkapan Dilaksanakan Seusai Marzuqi Di Panggil Jadi Terduga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah membendung Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, sebagai terduga perkara pendapat suap terhadap hakim PN Semarang, Lasito. Marzuqi ditahan KPK saat 20 hari.

” Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur, ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam info terdaftar, Senin (13/5) .

Penangkapan dilaksanakan seusai Marzuqi di panggil jadi terduga dalam hari ini. Pemanggilan ini hari merupakan yg ke-5 sejak mulai Marzuqi diputuskan jadi terduga pada Desember 2018 lalu.

Selepas dikontrol, dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK memakai rompi oranye. Dia mengemukakan dirinya sendiri bakalan ikuti proses yg berlaku. Dia juga pernah membanding-bandingkan dirinya sendiri dengan Nabi Yusuf A. S.

” Ya kita jadi penduduk negara yg patuh bakal ketetapan perundang-undangan, ya kita ikuti proses yg berlaku. Sebab itu, doakan sajalah mudah-mudahan kami menerimanya dengan tabah serta sabar. Wong Nabi Yusuf saja dijatuhi hukuman. Terima kasih, ” ujarnya.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi serta hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito jadi terduga suap berkenaan pengurusan ketetapan praperadilan perkara pendapat korupsi pemanfaatan dana pemberian parpol.

Marzuqi dikira berikan uang beberapa Rp700 juta terhadap Lasito biar terima permintaan praperadilan yg diajukannya.

” KPK menambah status perlakuan masalah ke penyelidikan serta mengambil keputusan dua orang jadi, ialah AN (Ahmad Marzuqi) serta LAS (Lasito) jadi terduga, ” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kala temu wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12) .

Uang yg diserahkan ke Lasito dikira buat pengaruhi ketetapan praperadilan yg di ajukan oleh Marzuqi atas pemastian dirinya sendiri jadi terduga oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.