Oknum Kades di Sumsel Ditangkap Polisi Karena Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta

Oknum Kades di Sumsel Ditangkap Polisi Karena Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta – Seseorang pelaku kepala desa asal Lahat, Sumatera Selatan diamankan polisi sesudah dikira menilap dana desa beberapa ratus juta rupiah. Mirisnya, dana itu dikira diperlukan sang kepala desa untuk liburan serta pesta pernikahan.

Tindak pidana korupsi pengurusan dana desa dijalankan Anhar Juhari (47) , Kepala desa Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dijalankan Anhar seseorang diri tiada dibantu staf serta deretan.

” Benar ada pelaku kepala desa yang diamankan lantaran korupsi dana desa. Banyaknya Rp 486 juta dari keseluruhan pagu Rp 586 juta lebih yang datang dari APBN, ” jelas Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap waktu diminta konfirmasi, Kamis (24/1/2019) .

Dijelaskan Ferry, dana desa yang dikira ditilap sang kepala desa adalah dana aturan tahun 2016 waktu lalu. Meski sebenarnya dana desa itu mestinya diperlukan untuk perbaikan jalan pertanian.

” Dana desa itu sesuai dengan RAB untuk bangun jalan upaya tani, tetapi itu tak diperlukan. Sesudah dicek pihak inspektorat, hampir segalanya diperlukan untuk keperluan pribadi ia, ” kata Ferry.

” Keperluan pribadinya ini seperti apakah. Pertama ia pakai untuk pesta nikah keponakanya. Ke-2, ia digunakan untuk berjalan-jalan atau dapat dijelaskan ini untuk berlibur uangnya, ” sambung Ferry.

Ferry memaparkan, modus yang digunakan oleh sang kepala desa tak berbeda yaitu dengan memberi faktur fiktif. Kendati jalan pernah ingin diselesaikan, nyata-nyatanya sampai saat ini tak nampak wujudnya.

” Kami sudah sempat bertanya, yang diselesaikan dimana? Ia mengatakan ‘nggak ada’. Memang sesudah kami cek tidak ada jalan yang diselesaikan. Punya arti negara udah rugi Rp 486 juta lebih. Anhar terduga tunggal, ” kata Ferry.

Atas perbuatanya, sang kepala desa saat ini mesti mendekam di sel tahanan Polres Lahat. Ia terancam Kasus 2 serta 3 UU RI Nomer 31 tahun 1999 yang udah di ubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.