KPK Akan Terima Uang Dari Anggota DPRD Yang Dipakai Plesiran Terkait Kasus Meikarta

KPK Akan Terima Uang Dari Anggota DPRD Yang Dipakai Plesiran Terkait Kasus Meikarta – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang liburan ke Thailand memakai uang suap masalah perizinan project Meikarta mulai kembalikan uang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengembalian uang dengan jumlahnya variasi pada Rp 9 juta sampai Rp 11 juta. Maka bila pergi sekeluarga, tinggal di-kali-kan per orang dari jumlahnya itu,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi, Senin (21/1/2019).

Tidak hanya terima pengembalian uang dari pelesiran ke Thailand, instansi antirasuah juga terima pengembalian Rp 180 juta dari dua orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terima suap project Meikarta.

Diluar itu, Febri pun memperingatkan beberapa saksi, terutamanya anggota DPRD Kabupaten Bekasi supaya berlaku koperatif serta jujur. Menurut Febri, ada resiko hukum yang cukuplah berat bila saksi memberi info palsu.

“Intimidasi pidana (memberi info palsu) 3 sampai 12 tahun, ditata pada Masalah 22 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri.

Dalam penyelidikan masalah ini, KPK barusan mengecek anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah. Tidak hanya Saefullah, penyidik KPK pun mengecek empat orang yang lain, yaitu Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, Mirza Swandaru Riyatno, serta Fika Kharisma Sari

“KPK masih tetap konsentrasi memahami proses pembentukan Pansus RDTR, bahasan pembentukan ketentuan mengenai tata ruangan di Kabupaten Bekasi dan beberapa anggota DPRD yang disangka dibiayai liburan ke Thailand,” kata Febri.

KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK pun menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.

Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; serta Kepala Bagian Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang disebut Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi serta Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng serta kawan-kawan disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project itu. Disangka, realiasasi pemberian sampai sekarang ini ialah seputar Rp 7 miliar lewat beberapa Kepala Dinas.