KLHK Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal dari Papua Barat Senilai Rp 12 Miliar

KLHK Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal dari Papua Barat Senilai Rp 12 Miliar – Petugas kombinasi Ditjen Gakkum LHK, Balai Gakkum LHK Jabalnusra serta Komando Armada II (Detasemen Intelijen) menggagalkan usaha penyelundupan 40 container berisi kayu illegal. Kayu hasil illegal logging berharga Rp 12 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan penggerebekan dikerjakan di dua tempat industri yaitu di Gresik serta Pasuruan. Mereka disangka kuat menjadi penadah kayu ilegal dari Papua Barat.

“Penggerebekan PT SUAI yang berada di Gresik sukses mengamankan 3 container serta pada industri CV MAR yang berada di Pasuruan sukses mengamankan 3 container dan mengamankan 34 container,” kata Rasio waktu jumpa wartawan di Depo SPIL Perak Tanjung Perak, Kamis (6/12/2018).

Menurut Rasio, penggerebekan ini adalah peningkatan dari info intelijen serta analisis data Ditjen Gakkum LHK yang temukan tanda-tanda pengangkutan kayu Merbau ilegal sekitar 40 container. Kayu itu dibawa dengan kapal HJ dari pelabuhan Sorong ke arah Surabaya.

“Diteruskan dengan membuntuti serta penggerebekan pengangkutan kayu itu sampai ke industri di Gresik serta di Pasuruan. Operasi sukses lakukan tangkap tangan penampung kayu ilegal sekitar 40 container berisi kayu yang diprediksikan berharga seputar 12 miliar,” papar Rasio.

Disebutkan Rasio, pihaknya masih tetap meningkatkan masalah ini sampai otak aktor atau pemodal besarnya tertangkap. Hal tersebut sebab beberapa mafia tetap mengiming-imingi beberapa petugas di lapangan.

“Bahkan juga beberapa aktor lapangan bersedia pasang tubuh dibanding menyebutkan modal atau otak pelakunya. Oleh karenanya Dirjen Gakkum selalu berusaha tingkatkan kualitas penegakan hukum,” terangnya.

Kesuksesan operasi ini lanjut Rasio, adalah bukti keseriusan LHK dalam memberantas pembalakan liar dari mulai hulu sampai Hilir. Sebab dengan hal tersebut, SDA Papua dapat diselamatkan dari beberapa orang serakah.