
Geger Tembak Mantan Kekasih Pakai Senapan Angin – Eki Yunianto (27) aktor penembakan pada sepasang kekasih, M Ramli Abdul Muis serta Widya Lestari telah diputuskan jadi terduga. Eki tembak kedua-duanya dengan senapan angin. Bagaimana ketentuan masalah pemilikan senapan angin ini?
Bila mengacu pada Ketentuan Kepala Kepolisian RI No 8 Tahun 2012 Mengenai Pengawasan serta Pengaturan Senjata Api untuk Kebutuhan Olahraga, senapan angin cuma bisa dipakai untuk pekerjaan olahraga saja. Dalam masalah 4 ayat 3, disebut jika senapan angin adalah type senajata api yang cuma bisa dipakai utuk kebutuhan olahraga saja.
Masalah 4
3. Pistol angin (air Pistol) serta senapan angin (air Rifle) dipakai untuk kebutuhan olahraga tembak target atau sasaran.
Untuk mempunyai senapan angin, satu orang harus penuhi syarat-syarat. Kriteria itu ditata dalam masalah 12:
Masalah 12
Kriteria agar bisa mempunyai serta/atau memakai Pistol Angin (Air Pistol) serta Senapan Angin (Air Rifle) untuk kebutuhan olahraga jadi
tersebut:
a. mempunyai kartu sinyal anggota club tembak yang bernaung dibawah Perbakin;
b. berumur terendah 15 (lima belas) tahun serta tertinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan Surat Info dari Dokter dan Psikolog; serta
d. mempunyai ketrampilan tembak yang dibuktikan dengan surat info yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Tetapi, jika satu orang malah salah gunakan senapan angin karena itu dapat dipakai UU Genting Nomer 12 Tahun 1951. Ini bunyi pasalnya:
Masalah 1
(1) Siapa saja, yang tanpa ada hak masukkan ke Indonesia membuat, terima, coba mendapatkan, menyerahkan atau coba menyerahkan, kuasai, bawa, memiliki persediaan kepadanya atau memiliki dalam kepunyaannya, menaruh, mengangkat, sembunyikan, menggunakan, atau keluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, diberi hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sesaat setingginya dua puluh tahun.
Awalnya, Eki tembak pasangan kekasih M Ramli Abdul Muis serta Widya Lestari pada Minggu sore seputar jam 16.00 WIB. Penembakan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.
Ramli serta Widya alami cedera semasing di paha serta perut karena tertembak senapan angin. Kedua-duanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.
“Korban M Ramli Abdul Muis (23), cedera di bagian kaki paha kiri terserang tembakan senapan angin serta Widya Lestari (23) Cedera pada perut terserang tembakan senapan angin,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo.