
8 Sipir Penjara Malaysia Telah Terima Suap dengan Total Rp 414 Juta dari Seorang WNI – Seseorang penduduk negara Indonesia (WNI) berbarengan delapan sipir penjara diamankan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) . Penangkapan ini berkaitan perkara gratifikasi yang sertakan dana sebesar 120 ribu Ringgit (Rp 414 juta) .
Selasa (5/3/2019) , WNI yang diamankan itu dimaksud kerja menjadi seseorang sopir di Malaysia. Jatidiri si WNI tidak dimaksud seterusnya, cuma dimaksud usianya 45 tahun.
Seseorang sumber dari MACC menjelaskan jika WNI itu diamankan di Penang pada Selasa (5/3) pagi, kurang lebih jam 09. 50 waktu ditempat.
Kurang lebih delapan sipir penjara yang lain, yang seluruhnya penduduk Malaysia, diamankan dengan terpisah di Penang, Kedah serta Pahang di hari yang sama. Beberapa sipir penjara itu dimaksud berumur pada 25-45 tahun.
” Pengumpulan bukti-bukti awal kami perlihatkan jika semasing dari delapan sipir sudah terima suap dengan banyaknya keseluruhan 120 ribu Ringgit dari sang sopir, ” papar sumber MACC itu.
Dipercaya jika sopir itu bertindak selaku ‘perantara’ buat menyogok beberapa sipir penjara supaya mereka biarkan membawa masuk banyak barang yang dilarang ke penjara. Tidak dimaksud seterusnya di tempat manakah saja penyuapan ini berlangsung serta apa si WNI kerja buat orang-orang atau kerja sendiri.
Delapan sipir serta WNI itu dapat didatangkan di pengadilan ditempat buat membicarakan penahanan mereka pada Rabu (6/3) besok.
Sembilan pria itu diselidiki atas pelanggaran hukum yang ditata masalah 17 ayat a Undang-undang MACC Tahun 2009.
Direktur MACC buat lokasi Penang, Wan Ramli Wan Abdullah, sudah mengonfirmasi penangkapan itu.