10 Orang Pengangkut 20 Ton Minyak Ilegal di Jambi Ditangkap, Polisi Sita 10 Pick Up

10 Orang Pengangkut 20 Ton Minyak Ilegal di Jambi Ditangkap, Polisi Sita 10 Pick Up – Polisi tangkap 10 orang di Jambi sebab didapati mengusung 20 ton minyak ilegal. Minyak itu adalah hasil pengeboran sumur minyak ilegal di area Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

” Mereka kita tangkap pas di jalan lintas Tempino-Muaro Bulian kala mengusung minyak ilegal driling, ” kata Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi pada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (14/2/2019) .

10 0rang itu yaitu Sugianto (40) , Suparman (38) , Elan (23) , Defiansha (29) , Tio (27) , Tenddy (25) , Hambali (46) , Megi (24) , Adi Azuar (32) serta Yudianto (41) . Mereka sekarang sudah diputuskan jadi terduga.

Polisi ikut mengambil alih 10 unit mobil pick up pengangkut minyak ilegal diriling jadi tanda untuk bukti. Tiap-tiap mobil diperlukan terduga buat mengusung 2 ton minyak ilegal itu.

Minyak ilegal drilling itu diambil banyak terduga di 6 area pengeboran sumur minyak di area Kabupaten Batanghari Jambi. Disana mereka beli minyak ilegal itu pada harga Rp 450 ribu per 1 drumnya.

” Gagasannya minyak ilegal yang mereka angkut itu dapat di jual ke Palembang, Sumatera Selatan. Mereka jual dengan ukuran per drum. 1 Drum minyak ilegal itu, mereka jual di Palembang pada harga Rp 500 ribu. Kelak di Palembang lah minyak ilegal itu diolahnya, ” kata Sahlan.

10 terduga itu digunakan masalah 53 jo masalah 23 ayat 2 huruf b UU nomer 22 tahun 2001 mengenai migas dengan intimidasi optimal 4 tahun penjara.